Selasa, 22 Desember 2015

Peran Pancasila dalam Penangganan Penyimpangan Warga Negara
“PROSTITUSI ARTIS 2015”
Berita yang saya ambil pada kesempatan ini adalah masalah Prostitusi artis Indonesia yang meresahkan masyarakat, sebagai artis atau publik figur yang bertugas sebagai seseorang yang menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat. Segala tindakan yang dilakukan oleh artis harus difikirkan terlebih dahulu, agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat,. Hal dmikian mampu mencegah adanya penyimpangan baik morala atau hokum. tidak hanya itu tindakan mucikari yang mengeksploitasi korbannya merupakan penyimpangan dan melanggar peraturan saya menemukan sebuah berita yang di terbitkan dan dipublikasikan oleh kompas tentang penyimpangan tersebut.
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama enggan berkomentar perihal penangkapan dua artis yang diduga terlibat prostitusi online, NM dan PR. 
"Aduh, soal prostitusi jangan tanya sama aku, deh," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (11/12/2015).

Basuki mengatakan, Dinas Sosial DKI tidak menyediakan panti sosial untuk pekerja seks komersial (PSK). Panti sosial milik Pemprov DKI hanya diperuntukkan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

"Aku baca berita, katanya mereka dipulangin saja tuh. He-he-he. Tampung di rumah kamu saja mau, enggak?" kata Basuki lalu tertawa.
Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta sebelumnya menyatakan, artis NM dan PR dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Panti tengah direnovasi sehingga tidak menerima penghuni lagi.
Di panti tersebut, NM dan PR disebut hanya mengurus pendataan administrasi. Para pendamping akan mendatangi NM dan PR untuk memberikan penyuluhan serta pemulihan kondisi korban. 
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Umar Fana menyatakan bahwa artis NM dan PR menjadi korban perdagangan manusia yang diduga dilakukan oleh mucikari berinisial O dan manajer NM berinisial F. O dan F telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka diduga mendapatkan keuntungan secara ekonomi dengan cara mengeksploitasi korban.
Dari berita diatas mari kita cari penyelesaian berdasarkan nilai-nilai pancasila.
                Dalam sila pertama yang berbunyi  “Ketuhanan yang maha Esa” sila tersebut menjelaskan hakikat hubungan makhluk hidup dengan sang Pencipta. Tindakan yang dilakukan PSK ataupun artis yang terlibat dalam prostitusi artis maupun penganiayaan manusia tersebut melanggar nilai agama. Sila pertama adalah sebuah patokan bagi seseorang dalam merubah diri, para pelaku penyimpangan di atas harus dikuatkan dalam segi spiritualnya, mereka harus dibimbing agar nilai-nilai religi dalam diri mereka terbangun, baik dengan cara penguatan tentang hukuman Tuhan terhadap penyimpangannya, bertaubat dan memperbaiki diri. Dengan demikian si penyimpang akan takut dan menyadari bahwa penyimpangannya dilarang Agama dan tidak boleh terulang kembali.  Dan bagi masyarakat sekitar juga perlu menguatkan nilai religious dalam dirinya masing-masing agar mampu membedakan yang benar dan salah sehingga tidak mudah terjerumus dalam penyimpangan orang lain.
                Dalam sila kedua berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” hal demikian dijelaskan bahwa kita sebagai manusia harus memperlakukan orang lain dengan baik dan tidak melakukan penganiayaan, berita diatas telah jelas melanggar nilai sila kedua. Karena adanya point menganiaya orang lain oleh mucikari, hal demikian perlu ditangani dengan cara penyimpang dibimbing untuk lebih menghargai orang lain, di tempatkan dan hidup berama khalayak ramai dan dipaksa untuk bergotong royong dalam hal kebaikan. Dengan demikian nilai kemanusiaan yang berada pada diri penyimpang akan semakin kuat dan pada kemudain hari penyimpangan tidak akan terjadi kembali karna dia mampu menghargai orang lain.
                Dalam sila ketiga dijelaskan “Persatuan Indonesia” sila tersebut memiliki arti salah satunya yaitu kita harus mengabdikan diri kita untuk sang ibu pertiwi dan tidak mengotorinya. Jelas sekali perilaku penyimpangan diatas tidak sesuai dengan sila ke tiga, maka penyelesaiaannya yaitu bagi si pelaku perlu adanya tindakan khusus untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme, melalui simulasi bela negara ataupun cinta tanah air. Dan menguatkan diri sang pelaku agar lebih cinta negeri, seperti jika mereka adalah artis maka mereka harus memberikan contoh yang baik untuk negeri pertiwi, tidak melakukan penyimpangan. Dan bagi masyarakat luas perlu adanya pemberian penanaman nilai nasionalisme dalam diri masing-masing melalui berbagai kegiatan kenegaraan seperti turut dalam organisasi, mengikuti pemilu dll.
                Sila keempat memiliki maksud “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” yaitu salah satu maksudnya adalah menyelesaikan masalah dengan seksama dan bersama dan terarah oleh pemimpin.  Jika faktor ekonomi yang memotivasi para pelaku penyimpangan diatas, maka penanggulangannya adalah masyarakat dan pemerintah harus mampu meratakan lapangan pekerjaan, membuka lapangan pekerjaan bagi warga negara, sehingga pekerjaan yang melanggar hokum dapat hilang akibat banyaknya lapangan pekerjaan yang disediakan. Tidak hanya itu dalam penyuluhan harus adanya koordinasi antara pihak penyelenggara penyuluhan dengan pemerintah agar dikemudian hari si pelaku mampu berhenti dari penyimpangannya.
                Sila kelima berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” salah dari maksud sila ini yaitu terwujudnya keadilan yang seadil-adilnya bagi warga negara, dalam masalah di berita diatas kita mempu melakukan penyelesaian terhadap penyimpangan yang merugikan orang lain dengan cara memberikan hukuman sesuai perundang-undangan bagi pelaku sehingga dikemudian hari si pelaku akan jera, begitupun masyarakat akan takut untuk melakukan penyimpangan tersebut karena faktor hukuman tersebut. Dan kita harus bergotong royong merubah Indonesia agar terhindar dari penyimpangan tersebut.

Demikian penjelasan saya atas berita dan cara penyelesaian dan penanggulangannya berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Semoga bermanfaat.

Selasa, 15 Desember 2015

Resume Materi Karya Tulis Ilmiah

Nama              : MUHAMMAD HASAN MUZAKI
NIM                 : 15081194043
Kelas               : EKONOMI ISLAM 2015A
Tugas              : Resume materi Bab V KARYA TULIS ILMIAH
Sumber           : Buku Pegangan “Menulis Ilmiah:Buku Ajar MPK Bahasa Indonesia”
                          Kamus Besar Bahasa Indonesia
Resume           :
KARYA TULIS ILMIAH
Berdasarkan Brotowijoyo (1985:8 – 9), Karya ilmiah adalah sebuah karya berdasarkan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta umum dan ditulis menurut metodologi penulisan yang baik dan benar. Sehingga kita mampu menyimpulkan bahwa suatu karya dapat dikatakan ilmiah jika karya tersebut memenuhi syarat /hukum suatu ilmu pengetahuan
Berdasarkan model penulisannya, karya ilmiah dibedakan menjadi 2 macam, yaitu karya ilmiah resmi dan karya ilmiah sub resmi.adapun pengertiannya adalah sebagai berikut
1.      Karya Ilmiah Resmi
Karya ilmiah resmi merupakan karya ilmiah yang model penulisannya dan urutan penulisannya ditentukan secara lengan dan terperinci, terdapat bagian- bagian yang wajib ada dalam karya ilmiah tersebut, seperti Judul,Kata Pengantar, Daftar Isi,Pendahuluan yang berisi latar belakang masalah, rumusan masalah dan tujuan penelitian serta manfaat penelitian, Landasan teori, metode penelitian, pembahasan, simpulan, daftar pustaka dan lampiran, contoh dari karya tulis resmi ini adalah skripsi, tesis, disertasi, laporan penelitian dan lain-lain.
Laporan penelitian merupakan karya ilmiah yang berisi penjelasan tentang proses dan hasil-hasil yang diperoleh dari suatu penelitian, baik berupa penelitian lapangan(ragam penelitian yang berorientasi pada pengumpulan data empiris di lapangan) ataupun kajian pustaka (ragam penelitian yang berorientasi pada telaah kritis dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka yang relevan dalam pemecahan suatu masalah) atau kerja pengembangan (ragam penelitian yang berorientasi pada kegiatan yang menghasilkan rancangan atau produk yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah aktual).
2.      Karya Tulis Subresmi
Karya Tulis Subresmiadalah karya ilmiah yang model penulisannya tidak ditentukan secara lengkap. Misalnya hanya cukup mencantumkan pendahulan, isi dan penutup. Contoh karya ilmiah ini adalah makalah, artikel, dan lain sebagainya.




Langkah- Langkah  dalam penulisan Karya Ilmiah :
a.      Menentukan Topik (Pokok pembicaraan yang akan dibahas), Judul (nama yang dipakai dalam karya ilmiah yang dapat menyiratkan secara pendek isi atau maksud karya ilmiah), dan Identifikasi Rumusan Masalah (masalah yang dikaji dalam karya ilmiah)
b.      Penulisan Kajian Pustaka
c.       Penulisan Metodelogi Penelitian (uraian tentang metode peenelitian dalam karya ilmiah)
d.      Penulisan Hasil Penelitian
e.      Penggunaan Bahasa dalam Penulisan Karya Ilmiah (Jelas, Lugas, Komunikatif)

f.        Kode  Etik dalam Penulisan Karya Ilmiah (seperangkat norma yang harus diperhatikan dalam penulisan karya ilmiah).

Rabu, 02 Desember 2015

Rindu

TERTAHAN HATIKU

Sendiri ku dalam penantian
Menanti jiwa yang telah pergi
Nan tiada ku tahu kapan ia kembali
Hanya harap ku disini

Ruang kosong yang pernah terisi
Kini hampa tanpa hadirnya disisi
Tak mampu ku beranjak pergi
Meninggalkan sejuta kenangan

Wahai kekasih hati
Kemana kau pergi
Tinggalkan ku sendiri
Dalam duka dan air mata

Setiap detik hariku
Ku slalu memikirkan dirimu
Berharap kau hadir dan temani
Cintaku nan abadi