Jumat, 25 Desember 2015
Selasa, 22 Desember 2015
Peran Pancasila dalam
Penangganan Penyimpangan Warga Negara
“PROSTITUSI ARTIS 2015”
Berita yang saya ambil pada kesempatan ini adalah masalah Prostitusi
artis Indonesia yang meresahkan masyarakat, sebagai artis atau publik figur
yang bertugas sebagai seseorang yang menjadi contoh dan tauladan bagi
masyarakat. Segala tindakan yang dilakukan oleh artis harus difikirkan terlebih
dahulu, agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat,. Hal dmikian mampu mencegah
adanya penyimpangan baik morala atau hokum. tidak hanya itu tindakan mucikari
yang mengeksploitasi korbannya merupakan penyimpangan dan melanggar peraturan saya
menemukan sebuah berita yang di terbitkan dan dipublikasikan oleh kompas
tentang penyimpangan tersebut.
JAKARTA,
KOMPAS.com — Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama enggan berkomentar perihal penangkapan dua
artis yang diduga terlibat prostitusi online, NM dan PR.
"Aduh, soal prostitusi jangan
tanya sama aku, deh," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (11/12/2015).Basuki mengatakan, Dinas Sosial DKI tidak menyediakan panti sosial untuk pekerja seks komersial (PSK). Panti sosial milik Pemprov DKI hanya diperuntukkan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
"Aku baca berita, katanya mereka dipulangin saja tuh. He-he-he. Tampung di rumah kamu saja mau, enggak?" kata Basuki lalu tertawa.
Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta sebelumnya menyatakan, artis NM dan PR dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Panti tengah direnovasi sehingga tidak menerima penghuni lagi.
Di panti tersebut, NM dan PR disebut hanya mengurus pendataan administrasi. Para pendamping akan mendatangi NM dan PR untuk memberikan penyuluhan serta pemulihan kondisi korban.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Umar Fana menyatakan bahwa artis NM dan PR menjadi korban perdagangan manusia yang diduga dilakukan oleh mucikari berinisial O dan manajer NM berinisial F. O dan F telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka diduga mendapatkan keuntungan secara ekonomi dengan cara mengeksploitasi korban.
Dari berita diatas mari kita cari penyelesaian berdasarkan
nilai-nilai pancasila.
Dalam
sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan
yang maha Esa” sila tersebut menjelaskan hakikat hubungan makhluk hidup dengan
sang Pencipta. Tindakan yang dilakukan PSK ataupun artis yang terlibat dalam
prostitusi artis maupun penganiayaan manusia tersebut melanggar nilai agama. Sila
pertama adalah sebuah patokan bagi seseorang dalam merubah diri, para pelaku
penyimpangan di atas harus dikuatkan dalam segi spiritualnya, mereka harus
dibimbing agar nilai-nilai religi dalam diri mereka terbangun, baik dengan cara
penguatan tentang hukuman Tuhan terhadap penyimpangannya, bertaubat dan
memperbaiki diri. Dengan demikian si penyimpang akan takut dan menyadari bahwa
penyimpangannya dilarang Agama dan tidak boleh terulang kembali. Dan bagi masyarakat sekitar juga perlu
menguatkan nilai religious dalam dirinya masing-masing agar mampu membedakan
yang benar dan salah sehingga tidak mudah terjerumus dalam penyimpangan orang
lain.
Dalam
sila kedua berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” hal demikian dijelaskan
bahwa kita sebagai manusia harus memperlakukan orang lain dengan baik dan tidak
melakukan penganiayaan, berita diatas telah jelas melanggar nilai sila kedua.
Karena adanya point menganiaya orang lain oleh mucikari, hal demikian perlu
ditangani dengan cara penyimpang dibimbing untuk lebih menghargai orang lain,
di tempatkan dan hidup berama khalayak ramai dan dipaksa untuk bergotong royong
dalam hal kebaikan. Dengan demikian nilai kemanusiaan yang berada pada diri
penyimpang akan semakin kuat dan pada kemudain hari penyimpangan tidak akan
terjadi kembali karna dia mampu menghargai orang lain.
Dalam
sila ketiga dijelaskan “Persatuan Indonesia” sila tersebut memiliki arti salah
satunya yaitu kita harus mengabdikan diri kita untuk sang ibu pertiwi dan tidak
mengotorinya. Jelas sekali perilaku penyimpangan diatas tidak sesuai dengan
sila ke tiga, maka penyelesaiaannya yaitu bagi si pelaku perlu adanya tindakan
khusus untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme, melalui simulasi bela negara
ataupun cinta tanah air. Dan menguatkan diri sang pelaku agar lebih cinta
negeri, seperti jika mereka adalah artis maka mereka harus memberikan contoh
yang baik untuk negeri pertiwi, tidak melakukan penyimpangan. Dan bagi
masyarakat luas perlu adanya pemberian penanaman nilai nasionalisme dalam diri
masing-masing melalui berbagai kegiatan kenegaraan seperti turut dalam
organisasi, mengikuti pemilu dll.
Sila
keempat memiliki maksud “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan” yaitu salah satu maksudnya adalah
menyelesaikan masalah dengan seksama dan bersama dan terarah oleh
pemimpin. Jika faktor ekonomi yang
memotivasi para pelaku penyimpangan diatas, maka penanggulangannya adalah
masyarakat dan pemerintah harus mampu meratakan lapangan pekerjaan, membuka
lapangan pekerjaan bagi warga negara, sehingga pekerjaan yang melanggar hokum
dapat hilang akibat banyaknya lapangan pekerjaan yang disediakan. Tidak hanya
itu dalam penyuluhan harus adanya koordinasi antara pihak penyelenggara
penyuluhan dengan pemerintah agar dikemudian hari si pelaku mampu berhenti dari
penyimpangannya.
Sila
kelima berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” salah dari
maksud sila ini yaitu terwujudnya keadilan yang seadil-adilnya bagi warga
negara, dalam masalah di berita diatas kita mempu melakukan penyelesaian terhadap
penyimpangan yang merugikan orang lain dengan cara memberikan hukuman sesuai
perundang-undangan bagi pelaku sehingga dikemudian hari si pelaku akan jera,
begitupun masyarakat akan takut untuk melakukan penyimpangan tersebut karena
faktor hukuman tersebut. Dan kita harus bergotong royong merubah Indonesia agar
terhindar dari penyimpangan tersebut.
Demikian penjelasan saya atas berita dan cara penyelesaian
dan penanggulangannya berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Semoga bermanfaat.
Selasa, 15 Desember 2015
Resume Materi Karya Tulis Ilmiah
NIM : 15081194043
Kelas : EKONOMI ISLAM 2015A
Tugas : Resume materi Bab V KARYA TULIS ILMIAH
Sumber : Buku Pegangan “Menulis Ilmiah:Buku
Ajar MPK Bahasa Indonesia”
Kamus
Besar Bahasa Indonesia
Resume :
KARYA TULIS ILMIAH
Berdasarkan
Brotowijoyo (1985:8 – 9), Karya ilmiah
adalah sebuah karya berdasarkan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta umum dan
ditulis menurut metodologi penulisan yang baik dan benar. Sehingga kita mampu
menyimpulkan bahwa suatu karya dapat dikatakan ilmiah jika karya tersebut
memenuhi syarat /hukum suatu ilmu pengetahuan
Berdasarkan model penulisannya,
karya ilmiah dibedakan menjadi 2 macam, yaitu karya ilmiah resmi dan karya
ilmiah sub resmi.adapun pengertiannya adalah sebagai berikut
1. Karya
Ilmiah Resmi
Karya
ilmiah resmi merupakan karya ilmiah yang model penulisannya dan urutan
penulisannya ditentukan secara lengan dan terperinci, terdapat bagian- bagian
yang wajib ada dalam karya ilmiah tersebut, seperti Judul,Kata Pengantar,
Daftar Isi,Pendahuluan yang berisi latar belakang masalah, rumusan masalah dan
tujuan penelitian serta manfaat penelitian, Landasan teori, metode penelitian,
pembahasan, simpulan, daftar pustaka dan lampiran, contoh dari karya tulis
resmi ini adalah skripsi, tesis, disertasi, laporan penelitian dan lain-lain.
Laporan
penelitian merupakan karya ilmiah yang berisi penjelasan tentang proses dan
hasil-hasil yang diperoleh dari suatu penelitian, baik berupa penelitian
lapangan(ragam penelitian yang berorientasi pada pengumpulan data empiris di
lapangan) ataupun kajian pustaka (ragam penelitian yang berorientasi pada
telaah kritis dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka yang relevan dalam
pemecahan suatu masalah) atau kerja pengembangan (ragam penelitian yang
berorientasi pada kegiatan yang menghasilkan rancangan atau produk yang dapat
digunakan untuk pemecahan masalah aktual).
2. Karya
Tulis Subresmi
Karya
Tulis Subresmiadalah karya ilmiah yang model penulisannya tidak ditentukan
secara lengkap. Misalnya hanya cukup mencantumkan pendahulan, isi dan penutup.
Contoh karya ilmiah ini adalah makalah, artikel, dan lain sebagainya.
Langkah- Langkah dalam
penulisan Karya Ilmiah :
a. Menentukan
Topik (Pokok pembicaraan yang akan dibahas), Judul (nama yang dipakai dalam
karya ilmiah yang dapat menyiratkan secara pendek isi atau maksud karya ilmiah),
dan Identifikasi Rumusan Masalah (masalah yang dikaji dalam karya ilmiah)
b. Penulisan
Kajian Pustaka
c. Penulisan
Metodelogi Penelitian (uraian tentang metode peenelitian dalam karya ilmiah)
d. Penulisan
Hasil Penelitian
e. Penggunaan
Bahasa dalam Penulisan Karya Ilmiah (Jelas, Lugas, Komunikatif)
f.
Kode Etik dalam Penulisan Karya Ilmiah
(seperangkat norma yang harus diperhatikan dalam penulisan karya ilmiah).
Rabu, 02 Desember 2015
Rindu
TERTAHAN HATIKU
Sendiri ku dalam penantian
Menanti jiwa yang telah pergi
Nan tiada ku tahu kapan ia kembali
Hanya harap ku disini
Ruang kosong yang pernah terisi
Kini hampa tanpa hadirnya disisi
Tak mampu ku beranjak pergi
Meninggalkan sejuta kenangan
Wahai kekasih hati
Kemana kau pergi
Tinggalkan ku sendiri
Dalam duka dan air mata
Setiap detik hariku
Ku slalu memikirkan dirimu
Berharap kau hadir dan temani
Cintaku nan abadi
Sendiri ku dalam penantian
Menanti jiwa yang telah pergi
Nan tiada ku tahu kapan ia kembali
Hanya harap ku disini
Ruang kosong yang pernah terisi
Kini hampa tanpa hadirnya disisi
Tak mampu ku beranjak pergi
Meninggalkan sejuta kenangan
Wahai kekasih hati
Kemana kau pergi
Tinggalkan ku sendiri
Dalam duka dan air mata
Setiap detik hariku
Ku slalu memikirkan dirimu
Berharap kau hadir dan temani
Cintaku nan abadi
Langganan:
Postingan (Atom)