Selasa, 22 Desember 2015

Peran Pancasila dalam Penangganan Penyimpangan Warga Negara
“PROSTITUSI ARTIS 2015”
Berita yang saya ambil pada kesempatan ini adalah masalah Prostitusi artis Indonesia yang meresahkan masyarakat, sebagai artis atau publik figur yang bertugas sebagai seseorang yang menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat. Segala tindakan yang dilakukan oleh artis harus difikirkan terlebih dahulu, agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat,. Hal dmikian mampu mencegah adanya penyimpangan baik morala atau hokum. tidak hanya itu tindakan mucikari yang mengeksploitasi korbannya merupakan penyimpangan dan melanggar peraturan saya menemukan sebuah berita yang di terbitkan dan dipublikasikan oleh kompas tentang penyimpangan tersebut.
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama enggan berkomentar perihal penangkapan dua artis yang diduga terlibat prostitusi online, NM dan PR. 
"Aduh, soal prostitusi jangan tanya sama aku, deh," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (11/12/2015).

Basuki mengatakan, Dinas Sosial DKI tidak menyediakan panti sosial untuk pekerja seks komersial (PSK). Panti sosial milik Pemprov DKI hanya diperuntukkan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

"Aku baca berita, katanya mereka dipulangin saja tuh. He-he-he. Tampung di rumah kamu saja mau, enggak?" kata Basuki lalu tertawa.
Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta sebelumnya menyatakan, artis NM dan PR dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Panti tengah direnovasi sehingga tidak menerima penghuni lagi.
Di panti tersebut, NM dan PR disebut hanya mengurus pendataan administrasi. Para pendamping akan mendatangi NM dan PR untuk memberikan penyuluhan serta pemulihan kondisi korban. 
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Umar Fana menyatakan bahwa artis NM dan PR menjadi korban perdagangan manusia yang diduga dilakukan oleh mucikari berinisial O dan manajer NM berinisial F. O dan F telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka diduga mendapatkan keuntungan secara ekonomi dengan cara mengeksploitasi korban.
Dari berita diatas mari kita cari penyelesaian berdasarkan nilai-nilai pancasila.
                Dalam sila pertama yang berbunyi  “Ketuhanan yang maha Esa” sila tersebut menjelaskan hakikat hubungan makhluk hidup dengan sang Pencipta. Tindakan yang dilakukan PSK ataupun artis yang terlibat dalam prostitusi artis maupun penganiayaan manusia tersebut melanggar nilai agama. Sila pertama adalah sebuah patokan bagi seseorang dalam merubah diri, para pelaku penyimpangan di atas harus dikuatkan dalam segi spiritualnya, mereka harus dibimbing agar nilai-nilai religi dalam diri mereka terbangun, baik dengan cara penguatan tentang hukuman Tuhan terhadap penyimpangannya, bertaubat dan memperbaiki diri. Dengan demikian si penyimpang akan takut dan menyadari bahwa penyimpangannya dilarang Agama dan tidak boleh terulang kembali.  Dan bagi masyarakat sekitar juga perlu menguatkan nilai religious dalam dirinya masing-masing agar mampu membedakan yang benar dan salah sehingga tidak mudah terjerumus dalam penyimpangan orang lain.
                Dalam sila kedua berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” hal demikian dijelaskan bahwa kita sebagai manusia harus memperlakukan orang lain dengan baik dan tidak melakukan penganiayaan, berita diatas telah jelas melanggar nilai sila kedua. Karena adanya point menganiaya orang lain oleh mucikari, hal demikian perlu ditangani dengan cara penyimpang dibimbing untuk lebih menghargai orang lain, di tempatkan dan hidup berama khalayak ramai dan dipaksa untuk bergotong royong dalam hal kebaikan. Dengan demikian nilai kemanusiaan yang berada pada diri penyimpang akan semakin kuat dan pada kemudain hari penyimpangan tidak akan terjadi kembali karna dia mampu menghargai orang lain.
                Dalam sila ketiga dijelaskan “Persatuan Indonesia” sila tersebut memiliki arti salah satunya yaitu kita harus mengabdikan diri kita untuk sang ibu pertiwi dan tidak mengotorinya. Jelas sekali perilaku penyimpangan diatas tidak sesuai dengan sila ke tiga, maka penyelesaiaannya yaitu bagi si pelaku perlu adanya tindakan khusus untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme, melalui simulasi bela negara ataupun cinta tanah air. Dan menguatkan diri sang pelaku agar lebih cinta negeri, seperti jika mereka adalah artis maka mereka harus memberikan contoh yang baik untuk negeri pertiwi, tidak melakukan penyimpangan. Dan bagi masyarakat luas perlu adanya pemberian penanaman nilai nasionalisme dalam diri masing-masing melalui berbagai kegiatan kenegaraan seperti turut dalam organisasi, mengikuti pemilu dll.
                Sila keempat memiliki maksud “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” yaitu salah satu maksudnya adalah menyelesaikan masalah dengan seksama dan bersama dan terarah oleh pemimpin.  Jika faktor ekonomi yang memotivasi para pelaku penyimpangan diatas, maka penanggulangannya adalah masyarakat dan pemerintah harus mampu meratakan lapangan pekerjaan, membuka lapangan pekerjaan bagi warga negara, sehingga pekerjaan yang melanggar hokum dapat hilang akibat banyaknya lapangan pekerjaan yang disediakan. Tidak hanya itu dalam penyuluhan harus adanya koordinasi antara pihak penyelenggara penyuluhan dengan pemerintah agar dikemudian hari si pelaku mampu berhenti dari penyimpangannya.
                Sila kelima berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” salah dari maksud sila ini yaitu terwujudnya keadilan yang seadil-adilnya bagi warga negara, dalam masalah di berita diatas kita mempu melakukan penyelesaian terhadap penyimpangan yang merugikan orang lain dengan cara memberikan hukuman sesuai perundang-undangan bagi pelaku sehingga dikemudian hari si pelaku akan jera, begitupun masyarakat akan takut untuk melakukan penyimpangan tersebut karena faktor hukuman tersebut. Dan kita harus bergotong royong merubah Indonesia agar terhindar dari penyimpangan tersebut.

Demikian penjelasan saya atas berita dan cara penyelesaian dan penanggulangannya berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar